Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Penyelenggaraan Amatir Radio

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
33/PER/M.KOMINFO/8/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2009
Sumber
KOMINFO.GO.ID: 24 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri perhubungan KM 49 tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio
  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 Perihal Penyelenggaraan Amatir Radio Dan Komunikasi Radio Amatir Penduduk

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan