Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Standar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
21/PER/M.KOMINFO/4/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 April 2009
Sumber
BN 2009/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan