PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA SEMANGUT UTARA KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SEMANGUT UTARA KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semangut Utara Kecamatan Buntut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu no.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
|