MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6, LL Kab. Kapuas Hulu: 21 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, UU No.33 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.32 Tahun 2011, diubah Permendagri No.13 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen Keu No.50/PMK.07/2017, diubah Permen Keu No.121/PMK.07/2018, Permendagri No.20 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Mekanisme Pencairan dan Penyaluran; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
- Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
|