DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL KAB.KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulai serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.4 Tahun 2014, Permen Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, No.1 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk Dukungan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
- Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
|