Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
3/PERMEN-KP/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BN.2016 No. 326, jdih.kkp.go.id: 15 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Presensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2003 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan