Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, Dan Kontaminan Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, Dan Kontaminan Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
39/PERMEN-KP/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
BN.2015 No. 1904, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1114 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi, dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan