Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1963
Memberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.