Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1963

Memberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
252
Tahun
1963
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Memberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 1963
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
09 Desember 1963
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...