Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
45/PERMEN-KP/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2014
Sumber
BN.2014 No. 1521, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. PER.07/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan