Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Keprotokolan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Keprotokolan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
5/PERMEN-KP/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
02 April 2013
Tanggal Berlaku
02 April 2013
Sumber
BN.2013 No. 529, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2006 tentang Pedoman Umum Keprotokolan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan