Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020

PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.SITARO 2020/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Sitaro No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
  2. PERBUP Kab. Kepulauan Sitaro No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan