Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.SITARO 2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara.
- UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
- Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- V Bab, 15 Pasal (12 Hlm.) dan 5 Halaman Lampiran
|