PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.SITARO 2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehinggaperlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
- Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
- Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu DIUBAH
- 6 Halaman
|