Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2020

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Penganggaran, Kriteria, Pelaksanaan, Pernyataan Tanggap Darurat, Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.SANGIHE 2020/38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan