penerapan-disiplin-dan-penagakan-hukum-protokol-kesehatan-upaya-pencegahan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-minahasa-utara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.MINUT 2020/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK: |
- Untukmengendalikan penyebaran COVID-19 perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien dalam rangka mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, yang mensinergikan aspek kesehatan,sosial dan ekonomi.
- UU No.4 Tahun 1984, UU No.33 Tahun 2003,UU No. 24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2018, Keppres No. 11 Tahun 2020, Keppres No. 12 Tahun 2020, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020, Perda Kab. Minahasa Utara No. 3 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
- 7 Hlm (VII Bab, 10 Pasal)
|