Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 20 Tahun 2020

Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; tata Cara Pemberian Hibah; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
19 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2020
Tanggal Berlaku
19 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No. 20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan