Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwa ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 4 A dan Pasal 5, Pasal 16

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No. 18
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
  2. PERWALI Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah KOta Pematangsiantar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan