Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 36 Tahun 2020

Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Peraturan Bupati Tentang ; 1. Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 2. Status dan Lembaga Pelaksana Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Aset. 3. Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Aset. 4. Kewajiban, Hak dan Larangan Bagi Pemerintah Desa Terhadap Aset Produktif dan Non Produktif. 5. Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Kerja BKAD. 6. Lembaga Pendukung, Unit Kerja dan Unit Usaha BKAD. 7. Hak dan Kewajiban Pengurus Serta Pendanaan BKAD. 8. Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa. 9. Pengawasan. 10. Penyelesaian Perselisihan. 11. Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.36
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan