Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Tahun 2019 sebagai berikut : Pendapatan : Rp887.058.429.092,00 Belanja : Rp903.522.055.135,00 Pembiayaan Penerimaan : Rp20.463.626.043,00 Pembiayaan Pengeluaran : Rp4.000.000.000,00 Silpa : Rp0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 109
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan