Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 26 Tahun 2020

Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penempatan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
T.E.U.
Indonesia, Kota Manado
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 27
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Manado
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan