Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Partai Politik dan Pemilu
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penempatan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2020; PERKPU No. 4 Tahun 2017; PERKPU No. 5 Tahun 2020; PERKPU No. 6 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 63 Tahun 2016
- Penempatan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
- IV Bab, 9 Pasal (7 Hlm.)
|