Perindustrian
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah di Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara/daerah termasuk Kota Manado, berkurangnya daya beli masyarakat dan peningkatan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha Industri dan Perdagangan serta masyarakat yang terdampak;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri pengembangan Sentra bagi Industri Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah di Kota Manado.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERWALI No. 54 Tahun 2016
- Pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah di Kota Manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- VII Bab, 23 Pasal (10 Halaman)
|