road map
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 362
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konut Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, bahwa
pelaksanaan operasional Reformasi Birokrasi yang
dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang
ditetapkan setiap 5 ( lima ) Tahun;
b. bahwa dalam rangka memepercepat tercapainya tata
kelola pemerintahan yang baik, maka perlu disusun
Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka waktu 5
(lima) Tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara sebagai dasar pedoman untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksudkan pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara 2020 - 2024;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 387);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4685)
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 141);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
58);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara Online ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 591);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map
Repormasi Birokrasi Pemerintah Daerah 9 Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 14 Tahun
2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1168:
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Repu blik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020 - 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
11. Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2019 Kabupaten
Konawe Utara tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016 -2021.
- Road Map Refonnasi Birokrasi digunakan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi
dilingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
- 121 halaman
|