PENGELOLAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 335
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Konut
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia
cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan
menim bulkan korban jiwa dan kerugian material yang
lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease 2019
sebagai Pandemi oleh World Health Organization
sehingga dipandang perlu dilakukan langkahlangkah antisipasi dan penanganan dampak
penularan Corona Virus Disease 2019.
c. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, terpadu, dan sinergis di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Konawe Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun
2007, Ten tang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 No. 26, tambahan Lembaran Negara
RI No. 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana (Lembaran
Negara tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4830);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahu 2020 Nomor 249);
9. Peraturan Daerah kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang susunan dan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2019 Nomor 105).
- PENGELOLAAN DANA
BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DI KABUPATEN KONAWE UTARA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- 17 halaman
|