Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Tata Nilai Pengadaan BAB IV Ruang Lingkup Pengadaan BAB V Para Pihak BAB VI Perencanaan Pengadaan BAB VII Persiapan Pengadaan BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan BAB IX Pembayaran Prestasi Kerja BAB X Keadaan Kahar BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian BAB XII Sanksi BAB XIII Penyelesaian Perselisihan BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik BAB XVI Ketentuan Lain-Lain BAB XVII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 321
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan