Standar/Pedoman, COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- 1. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah
2. bahwa Kota Bandar Lampung sebagai Ibukota Provinsi Lampung, pusat pedagangan dan Jasa, berpotensi tinggi dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
- 1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Ruang Lingkup
4. Bab IV : Pelaksanaan
5. Bab V : Pengendalian Penyebaran COVID-19
6. Bab VI : Monitoring dan Evaluasi
7. Bab VI : Sanksi
8. Bab VI : Sosialisasi
9. Bab VII : Peranserta Masyarakat
10. Bab VIII: Pembiayaan
11. Bab IX : Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 11
|