Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 69 Tahun 2019

Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Konawe Utara Sebagai BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Pelayanan BAB III Hak dan Kewajiban Masyarakat BAB IV Mekanisme Pelaksanaan Rumah Sakit Sebagai Badan Layanan Umum Daerah BAB V Struktur Kepengurusan Pejabat Pengelolaan BLUD dan Mekanisme Pengelola Sumber Dana BAB VI Jenis-Jenis Pelayanan BAB VII Prosedur dan Persyaratan BAB VIII Pelayanan Obat-obatan dan Bahan/Alat Habis Pakai BAB IX Prinsip dan Sarana Dalam Penetapan Struktur dan Sasaran Besaran Tarif Pelayanan BAB X Tata Cara Pemungutan Tarif Pelayanan BAB XI Pengelolaan Penerimaan BAB XII Pengurangan dan Pembebasan Tarif Pelayanan BAB XIII Pemanfaatan dan Pengalokasian Tarif BAB XIV Tata Cara Penghapusan Piutang Tarif Pelayanan Yang Tidak Tertagih BAB XV Ketentuan Peralihan BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Konawe Utara Sebagai BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 304
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Konut Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Konawe Utara Sebagai BLUD

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan