perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 301
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Konut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konut
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyempumaan penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban yang berbasis akrual yang dapat mengbasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memadai dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan perubaban dan penyesuaian terbadap beberapa substansi materi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tabun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tabun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4389); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tabun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubab terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tabun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerab.
- Kebijakan Akuntansi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
- 58 halaman
|