Pendidikan, COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19)
- 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2019
13. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 38 Tahun 2016
- 1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Dasar dan Tujuan
3. Bab III : Tata Cara PPDB
4. Bab III : Perpindahan Peserta Didik
5. Bab IV : Pelaporan dan Pengawasan
6. Bab V : Sanksi
7. Bab VI : Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
- 19
|