Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kab. Tulang Bawang.
- UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENKEU No. 49/PMK.05/2020; Perda Kab. Tulang Bawang No. 11 Tahun 2011.
- Ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya; pembayaran tunjangan hari raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
- 8 halaman
|