Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 22 Tahun 2020

Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang prosedur penggunaan belanja tidak terduga dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, sasaran, sumber dana penggunaan, mekanisme penyaluran dana dan laporan pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 22 Tahun 2020 tentang Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan