Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2020

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Bab III : Ruang Lingkup Pajak Air Tanah 4. Bab IV : Pajak Terhutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak 5. Bab V : Instansi Pemungut 6. Bab VI : Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak 7. Bab VII : Kedaluwarsa Penagihan 8. Bab VIII : Keberatan, Banding dan Gugatan 9. Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 10. Bab X : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 11. Bab XI : Pembukuan dan Pemeriksaan 12. Bab XII : Ketentuan Sanksi 13. Bab XIII : Ketentuan Peralihan 14. Bab XIV : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2020
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan