perhitungan sewa bmd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2020/NO.79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: a. bahwa agar Barang Milik Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka perlu adanyapenerapan sewa terhadap Barang Milik Daerah; b.bahwa dalam rangka kepastian hukum dan transparansi pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan cara sewa, maka perlu pengaturan perhitungansewa Barang Milik Daerah; c.bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 116 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perhitungan Sewa Barang Milik Daerah; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
- Dasar Hukum Perauran ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016;
- Materi Pokok: BMD yang Disewakan, PErhitungan Besarnya Sewa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Mencabut Peraturan: a.Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah Dan Atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Daerah Untuk Kegiatan Usaha; dan b. Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Sewa Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Telekomunikasi; c. Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Besaran Tarif Sewa Pasar Ikan Higienis Kota Yogyakarta; d.Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2017 tentang Besaran Sewa Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Daerah Untuk Menara Telekomunikasi;
- Jumlah Halaman : 4 HLM
|