Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
- UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
- Ketentuan umum; ruang lingkup; jenis-jenis perizinan berusaha dan non berusaha; pendelegasian wewenang perizinan berusaha dan non berusaha; pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 16 halaman
|