Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2020

Standar Biaya Honorarium Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Petugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Pesisir Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Acuan dalam pemberian honorarium Sekretariat Gugus Tugas dan Petugas Posko Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Honorarium Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Petugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Pesisir Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan