Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2020

PEDOMAN UMUM PENYALURAN DANA PENGHASILAN KEPALA DESA PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN KELEMBAGAAN DESA SERTA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kesejahteraan BPD, Insentif / Stimulan Kelembagaan Desa Serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penetapan Dana, Pelaksanaan Penyaluran Dana Penghasilan Tetap, Tunjangan Kesejahteraan, Stimulan Kelembagaan Desa, serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyaluran Dana, Pembinaan dan Pengawasan dan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN DANA PENGHASILAN KEPALA DESA PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN KELEMBAGAAN DESA SERTA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan