Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2020

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 3. Bab III : Cabang Dinas 4. Bab IV : Unit Pelaksana Teknis Daerah 5. Bab V : Jabatan Struktural 6. Bab VI : Kepegawaian 7. Bab VII : Tata Kerja 8. Bab VIII : Ketentuan Lain Lain 9. Bab IX : Ketentuan Peralihan 10. Bab X : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020
Tanggal Berlaku
25 Februari 2020
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan