Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5A Tahun 2020

Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Asas, tujuan, dan maksud; Pilar percepatan pencegahan dan penanggulanga stunting; Ruang lingkup; Pendekatan; Edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; Penelitian dan pengembangan; pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; Peran pemerintah desa, masyarakat dan lembaga/organisasi non-pemerintah; Pencatatan dan pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5A Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
5A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 5.A
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan