Pajak dan Retribusi Daerah-Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu adanya penyediaan dana dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di kampung.
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 43 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Lampung Tengah No. 09 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 14 Tahun 2019.
- Ketentuan umum; sumber dan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah; rumus penentuan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 5 halaman
|