Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 27 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM 7. Pelayanan Terpadu Satu Pin tu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu tempat. 8. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau Komitmen. 11. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 20. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 21. Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR, DATA DAN INFORMASI Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di DPMPTSP Bagian Kedua Kebijakan Bagian Ketiga Ruang Lingkup Bagian Keempat Infrastruktur Bagian Kelima Data dan Informasi BAB III TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK Bagian Kesatu Aplikasi Perizinan Berbasis Elektronik Bagian Kedua oss Bagian Ketiga Sicantik Cloud Bagian Keempat e-Survey Kepuasan Masyarakat BAB IV PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI Bagian Kesatu Mekanisme Pelayanan Online Bagian Kedua Sistem Teknologi Informasi BAB IV LAYANAN PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK Bagian Kesatu Tanda Tangan Elektronik Bagian Kedua Dokumen Elektronik Bagian Ketiga e-Survey Kepuasan Masyarakat Bagian Keempat e-Pengaduan Masyarakat BABV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI Pasal 21 Walikota melalui Kepala DPMPTSP melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan sistem perizinan berbasis elektronik. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII PROSES PERIZINAN BAB IX KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
25 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2020
Tanggal Berlaku
25 Juni 2020
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan