Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; Untuk memudahkan pelaporan LHKPN secara lebih efektif dan efisien, diperlukan petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang perlu dilakukan perubahan
- UU Nomor 2 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
- 4 halaman
|