Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Bab III : Perencanaan 4. Bab IV : Pemanfaatan 5. Bab V : Pengendalian 6. Bab VI : Pemeliharaan 7. Bab VII : Pendanaan 8. Bab VIII : Pengelolaan Limbah B3 9. Bab IX : Dumping 10. Bab X : Hak, Kewajiban dan Larangan 11. Bab XI : Sistem Infromasi 12. Bab XII : Peran Serta Masyarakat 13. Bab XIII : Tugas dan Wewenang 14. Bab XIV : Kerja Sama Daerah 15. Bab XV : Pemantauan Kualitas Lingkungan Hiduo 16. Bab XVI : Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan 17. Bab XVII : Sanksi Administratif 18. Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan 19. Bab XIX : Ketentuan Pidana 20. Bab XX : Ketentuan Peralihan 21. Bab XXI : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2886 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan