teknologi-informasi-pelayanan-kepegawaian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat perlu diselenggarakan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informsi dalam pelayanan kepegawaian telah menjadi kebutuhan dan telah menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 34 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, layanan kepegawaian berbasis TI, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
- 10 hlm
|