BADAN USAHA MILIK DAERAH - sIGINJAI SAKTI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti, yang meliputi: Nama dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Organ.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 9
|