Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Unit Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Prinsip; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Tata Cara Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN; Hubungan Kerja; Hak, Kewajiban Dan Larangan Pegawai BLUD Non ASN; Gaji Dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan Dan Sanksi; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat