Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Unit Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Prinsip; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Tata Cara Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN; Hubungan Kerja; Hak, Kewajiban Dan Larangan Pegawai BLUD Non ASN; Gaji Dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan Dan Sanksi; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.37
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan