PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI - KOTA JAMBI - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2020/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM
PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
PADA MASA PANDEMI
ABSTRAK: |
- bahwa pasca di tetapkannya Corona Virus Disease
(COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World
Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun
2020 yang penyebarannya semakin luas, sehubungan
dengan itu, pemerintah kota telah melakukan antisipasi
dan penanganan terhadap penyebarannya yang
berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat
bahwa antisipasi dan penanganan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan secara bertahap
dalam rangka melindungi pekerja dan menjaga
kelangsungan usaha pada masa pandemi sesuai dan
mengedepankan protokol kesehatan
- PP 12 Tahun 2019; Permendagri 20 Tahun 2020; Perda 14 Tahun 2016
- Perwali tersebut mengatur mengenai Pedoman; USaha dan Masyarakat; Pengawasan; dan Sanksi Administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
- 8
|