Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB IV Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan Sosial; BAB V Pemberian Bantuan Voucher Listrik Gratis Bagi Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu; BAB VI Kelembagaan, Mekanisme Kerja Tim dan Pelaporan; BAB VII Penetapan Penerima Bantuan Dan Tata Cara Pembayran Serta Pertanggungjawaban; BAB VIII Sumber Dana; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat