Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PELAKSANA PERJALANAN DINAS LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK: |
- Agar perjalanan dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan pelaksa perjalanan dinas lainnya.
- 1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017
- 1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3. Bab III : Prinsip Perjalanan Dinas
4. Bab IV : Perjalanan Dinas Jabatan
5. Bab V : Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
6. Bab VI : Penganggaran dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7. Bab VII : Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
8. Bab VIII : Pengendalian Internal
9. Bab IX : Ketentuan Lain Lain
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 20
|