Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Sewa Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali kota ini dan Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Sewa Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
12 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
  2. PERWALI Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan