Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan Aplikasi E- Planning; Mekanisme Pengusulan Kegiatan Pada E-Planning; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Pengawasan; Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat