Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Jalan Lingkungan Dan Jalan Kecil; Evaluasi Pelayanan PJU dan PJL; Spesifikasi Teknis Penerangan Jalan; Prosedur Pengajuan Ijin Pemasangan PJL Secara Swadaya; Pemasangan Penerangan Jalan; Pemeliharaan Penerangan Jalan; Pengaduan; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019
Tanggal Berlaku
18 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.42
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan