Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Jalan Lingkungan Dan Jalan Kecil; Evaluasi Pelayanan PJU dan PJL; Spesifikasi Teknis Penerangan Jalan; Prosedur Pengajuan Ijin Pemasangan PJL Secara Swadaya; Pemasangan Penerangan Jalan; Pemeliharaan Penerangan Jalan; Pengaduan; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat