Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp241.220.508.075,00; b. Dana Perimbangan Rp727.673.560.910,00 ; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp166.678.364.345,00. 2. Belanja Daerah: a. Belanja Tidak langsung yang terdiri dari 1) Belanja Pegawai Rp421.513.975.025,00; 2) Belanja Bunga Rp7.014.975.970,00; 3) Belanja Subsidi Rp0,00; 4) Belanja Hibah Rp32.595.107.900,00; 5) Belanja Bantuan Sosial Rp1.500.000.000,00; 6) Belanja Bagi Hasil Rp - 7) Belanja Bantuan Keuangan Rp1.046.000.000,00; 8) Belanja Tidak Terduga Rp1.000.000.000,00. b. Belanja Langsung yang terdiri dari: 1) Belanja Pegawai Rp51.013.383.000,00; 2) Belanja Barang dan Jasa Rp359.644.355.695,00; 3) Belanja Modal Rp375.640.155.760,00; Jumlah Rp786.297.894.455,00; Jumlah Belanja Daerah Rp1.250.967.953.350,00; Surplus/(Defisit) Rp(115.395.520.020,00). 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp145.763.448.020,00; b. Pengeluaran Rp30.367.928.000,00. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 115.395.520.020,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan